HarianBorneo.com, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Raperda) Perda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda masih dalam tahap koordinasi.
Kali ini Bapemperda lakukan koordinasi dengan pihak pengembang melalui Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kaltim dan Dinas Pembangunan Umum dan Perencanaan Ruang) Samarinda yang digelar diruang rapat gabung DPRD Samarinda, Jum’at (3/2/2023).
Ketua Bapemperda, Samri Shaputra mengatakan Perda Rancangan RTRW Samarinda sudah masuk tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan disahakan.
Namun dalam dalam waktu dekat pihaknya akan berkonsul dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementiaran Agraris dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terakit RTRW.
Dalam pembahasan RTRW itu samri menyampaikan, bahwa dari sekian banyak lahan yang dimohonkan, tidak semuanya dapat akomodir, perlu melihat bahwa ada minimal Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 20 persen.
“Karena RTH ini bagian dari kebutuhan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan,” ucapnya.
Sehingga jangan sampai daerah Samarinda nantinya hanya terisi oleh bangunan perumahan gedung dan lainya, karena mengabaikan RTH.
Dirinya membeberkan bahwa Perda RTRW sebelumnya memiliki angka 50 persen hijau dan 50 persen kuning, akan menjadi 90 persen kuning Perda yang mau disahkan ini jika semua usulan di akomodir.
Dalam kesempatan itu DPRD REI Kaltim menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya tidak mendapatkan sosialisasi terkait Raperda RTRW.
Mendangar hal tersebut, Dinas Pembangunan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) kota Samarinda, menyampaikan bahwa pihaknya merasa telah menyampaikan sosialisasi sebelumnya.
Akhir, Samri menegaskan bahwa yang memiliki kepentingan seharusnya pro aktif dalam persoalan ini, “barangkali dalam memasukan usulan tapi batas waktunya sudah lewat,” tegasnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)