HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV mendorong Perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, sesuai dengan aturan yang ada minimal 7 hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.
“Pemberian THR merupkan kewajiban perusaahaan dan hak karyawan, Ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersbut maka akan ada saksi yang diberikan, sanksi teguran secara administrasi, seperti mengurangi jam kerja oprasioanal, atau bahkan kalau bandel bisa ditutup, dicabut izinnya,” jelasnya, Selasa 4 April 2023.
Dirinya mengaku akan melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah perusahaan di Kota Samarinda terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan.
“Mendekati 2 sampai 3 hari sebelum waktu cuti pada tanggal 19 nanti, kita akan datangi perusahaan yang ada di Kota Samarinda untuk tanyakan soal pemeberian THR untuk pekerja,” ungkapnya.
Sri Puji Astuti menyatakan, selama ini ketika melakukan sidak kesejumlah perusahaan yang besar, secara umum sudah memberikan THR kepada karyawan. “Yang perlu ditindak lanjuti itu perusahaan yang kecil, yang mungkin pembayarannya tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimun Kota, Red.),” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, dengan ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, pada tahun sebelumnya juga terdapat kebijakan dan mirip seperti yang ada sekarang, namun saat bedanya saat ini tidak boleh dicicil, sebab pernah ditemukan sebelumnya kejadian perusahaan yang memberikan THR dengan dicicil.
“Karena kalau dicicil biasa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan (perusahaan,red),” katanya. “Nanti saat dicicil tiba tiba di PHK, nanti haknya dia (karyawan, Red.) tidak terbayarkan, yang untung adalah perusahaan,” timpalnya.
Selain itu, Pemerintah Kota melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka fasilitas posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatakan haknya dalam pemberian THR oleh perusahaan yang kemudian akan ditindak lanjuti
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap ditengah kondisi saat ini perekonomian yang telah membaik, pihak perusahaan dapat menjalankan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)