Soal THR, Ketua Komisi IV Dorong Perusahaan Berikan Hak Pekerja

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Komisi IV mendorong Perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, sesuai dengan aturan yang ada minimal 7 hari sebelum lebaran dan tidak boleh dicicil.

“Pemberian THR merupkan kewajiban perusaahaan dan hak karyawan, Ketika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersbut maka akan ada saksi yang diberikan, sanksi teguran secara administrasi, seperti mengurangi jam kerja oprasioanal, atau bahkan kalau bandel bisa ditutup, dicabut izinnya,” jelasnya, Selasa 4 April 2023.

Dirinya mengaku akan melakukan inspeksi mendadak kepada sejumlah perusahaan di Kota Samarinda terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada karyawan.

“Mendekati 2 sampai 3 hari sebelum waktu cuti pada tanggal 19 nanti, kita akan datangi perusahaan yang ada di Kota Samarinda untuk tanyakan soal pemeberian THR untuk pekerja,” ungkapnya.

Sri Puji Astuti menyatakan, selama ini ketika melakukan sidak kesejumlah perusahaan yang besar, secara umum sudah memberikan THR kepada karyawan. “Yang perlu ditindak lanjuti itu perusahaan yang kecil, yang mungkin pembayarannya tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimun Kota, Red.),” bebernya.

Dirinya mengungkapkan, dengan ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, pada tahun sebelumnya juga terdapat kebijakan dan mirip seperti yang ada sekarang, namun saat bedanya saat ini tidak boleh dicicil, sebab pernah ditemukan sebelumnya kejadian perusahaan yang memberikan THR dengan dicicil.

“Karena kalau dicicil biasa kesepakatan antara perusahaan dan karyawan itu bisa dimainkan oleh pemberi pekerjaan (perusahaan,red),” katanya. “Nanti saat dicicil tiba tiba di PHK, nanti haknya dia (karyawan, Red.) tidak terbayarkan, yang untung adalah perusahaan,” timpalnya.

Selain itu, Pemerintah Kota melalui Dinas Ketenagakerjaan telah membuka fasilitas posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatakan haknya dalam pemberian THR oleh perusahaan yang kemudian akan ditindak lanjuti

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap ditengah kondisi saat ini perekonomian yang telah membaik, pihak perusahaan dapat menjalankan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)

Berita Terkait

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas
Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern
Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif
Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam
Pemdes Tuana Tuha Fokus Atasi Masalah Blank Spot Jaringan Internet
Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal
Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:41 WIB

Pemkab Kukar Fokus Tangani Stunting, Kecamatan Kota Bangun Darat Terus Percepat Program Prioritas

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:23 WIB

Guleku, Produk Gula Aren Desa Tuana Tuha Siap Masuki Pasar Ritel Modern

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pemdes Embalut Sukses Kelola Lahan Pasca Tambang Jadi Kebun Jagung yang Produktif

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pemerintah Kecamatan Kenohan Siapkan Lahan 400 Hektar untuk Pengembangan Wisata Alam

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:06 WIB

Pemdes Batuah Berkolaborasi dengan Berbagai Pihak untuk Kembangkan Pariwisata Lokal

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:31 WIB

Infrastruktur Jalan di Loa Kulu Digenjot Demi Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:03 WIB

Pemdes Perjiwa Tingkatkan Akses Jalan Menuju Air Terjun untuk Dukung Pariwisata

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:57 WIB

Kelurahan Handil Baru Darat Permudah Pengurusan KIA dengan Inovasi Jemput Bola

Berita Terbaru

DKP Kukar lakukan verifikasi lapangan mengenai kasus perjualbelian bantuan kapal yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Foto : Ist)

Dispar Kukar

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Kamis, 5 Des 2024 - 14:21 WIB