Harianborneo.com, SAMARINDA — Kawasan Sungai Dama di deklarasikan sebagai ‘Kampung Bebas Narkoba’ oleh Polresta Samarinda dan dihadiri pihak-pihak di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mendukung penuh atas di deklarasikan Kampung Bebas Narkoba yang telah diresmikan pada Senin (14/8/2023) lalu.
“Deklarasi Kampung Bebas Narkoba ini merupakan suatu langkah maju dan komitmen yang harus dijalankan bersama,” ucapnya.
Terlebih P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.
“Tinggal bagaimana kita dapat melibatkan seluruh masyarakat untuk berkontribusi memberantas narkoba karena itu adalah musuh kita bersama,” jelasnya.
Itu juga diiringi dengan adanya pemberdayaan UMKM, Sri mengatakan hal tersebut sudah tepat. Karena salah satu faktor maraknya penyalahgunaan narkoba karena garis kemiskinan.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya ingin merubah kawasan tersebut menjadi hunian yang baik dan dapat mendorong warga menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Untuk mewujudkan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Kesbangpol, TNI dan BNN untuk bersama menghidupkan kembali pelatihan bagi UMKM.
“Dengan kita mewadahi mereka mencari penghasilan yang lebih baik, tentu image negative peredaran narkotika dapat diminimalisir hingga hilang,” jelasnya.
Pihaknya juga menekankan kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan pembuatan pos pantau dan pelaporan apabila ada aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Jadi akan ada penindakan dan rehabilitasi sehingga kawasan ini bisa lebih layak huni,” pungkasnya. (Py/Adv/DPRDSamarinda)











