HarianBorneo.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah meluncurkan inisiatif baru untuk memperkuat legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam rangkaian pembinaan yang diadakan di Samarinda, DPMD menekankan pentingnya penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD sebagai fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Riyandi Elvander, Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, menyatakan bahwa tantangan utama dalam proses pembinaan adalah memastikan legalitas lembaga kemasyarakatan. “Kami menghadapi tantangan di mana sebagian besar pemerintah desa belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” ucap Riyandi.
Sebagai langkah proaktif, DPMD Kukar telah menyusun Raperdes tentang Pembentukan LKD. Meskipun draft telah disebarluaskan, masih terdapat kebutuhan akan pendampingan lebih lanjut. “Kami telah mendistribusikan draft Raperdes, namun masih memerlukan pendampingan untuk memastikan perkembangannya,” terang Riyandi.
Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan desa yang akan memberikan kerangka hukum bagi LKD di Kukar. “Kami bertekad untuk memastikan lembaga kemasyarakatan desa beroperasi sesuai dengan regulasi,” tambah Riyandi.
Saat ini, lembaga di Kukar hanya memiliki legalitas terbatas pada kepengurusannya. Riyandi menekankan pentingnya pengakuan hukum yang lebih menyeluruh. “Legalitas yang sah harus diikuti dengan pengakuan sebagai entitas hukum,” tegasnya.
Dengan pendampingan dari DPMD Kukar, diharapkan LKD di Kukar dapat memenuhi semua kriteria legalitas yang diperlukan, memungkinkan mereka untuk beroperasi lebih efisien dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya DPMD Kukar untuk memperkuat lembaga kemasyarakatan desa dan mendukung kemajuan masyarakat desa. (VY/Adv/DPMDKukar)











