HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menekankan pentingnya lembaga legislatif di Senayan untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam pemilu 2024.
Salah satu yang menyuarakan desakan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi, yang secara tegas mendukung penggunaan hak angket dalam menyelidiki dan menangani dugaan pelanggaran serta kecurangan dalam pemilu tersebut.
Menurutnya, hak angket adalah hak konstitusional DPR yang dapat digunakan ketika terdapat bukti yang memadai terkait dengan pelanggaran yang memungkinkan penggunaannya.
“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR, itu boleh digunakan dan boleh tidak, ketika DPR menganggap itu perlu karena memang banyak terjadinya bukti pelanggaran yang memungkinkan untuk digelarnya hak angket tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, ” ucap H. Subandi, pada Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, Subandi menekankan bahwa penggunaan hak angket akan memungkinkan masyarakat untuk melihat adanya pembenahan dan kebenaran terpenuhi dalam proses pemilu. Ini juga akan menghilangkan keraguan dan prasangka masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan, serta tidak ada kecurangan dan lain-lain, dia bisa membukakan di saat itu juga dan masyarakat tidak ada lagi yang meraba-raba maupun suudzon,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)