HarianBorneo.com, SAMARINDA – Perlu diketahui per tanggal 18 Oktober 2022, Polri mengeluarkan kebijakan tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022. Sehingga sejak diberlakukannya tilang elektrik ini, muncul larangan untuk melakukan tilang manual.
Diketahui pula, larangan tilang manual ini merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Larangan ini ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Kebijakan ini pun mendapat sorotan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, ia menilai tidak semua daerah akan mampu melaksanakan tilang online dengan segera. Sehingga larangan tilang manual menjadi tidak efektif.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan ada beberapa daerah yang dirasa kurang siap dalam pemberlakuan ETLE. Terlebih lagi untuk daerah pelosok, akan sulit karena minim fasilitas pendukung kebijakan tersebut.
“Kita ambil contoh Mahulu (Mahakam Ulu), apakah disana fasilitasnya sudah siap untuk melaksanakan ETLE. Harus dipastikan dulu kesiapan daerah tersebut, seperti CCTV dan lainnya, jika kebijakan dipukul rata itu tidak mungkin,” tegasnya
Selain daerah pelosok, ia merasa bahwa kesiapan di Kota Samarinda masih dinilai kurang. Sebab tanpa fasilitas lengkap, tilang elektrik ini hanya bisa berlaku di kota besar saja.
“Kita mendukung tapi dengan catatan, sebetulnya kebijakan ini bagus, tapi tolong sekali lagi harus diimbangi dengan fasilitas yang bagus. Sebab di Samarinda aja saya belum melihat kelengkapannya, apalagi di daerah pelosok, dan ini juga menjadi masukan bagi kepolisian,” ujar Joni.
Ia pun menambahkan, kalau kebijakan tersebut dipaksa berlakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, maka nantinya akan menimbulkan kebingunan masyarakat dan muncul ketidakjelasan pada pelaksanaan hukumnya. Sebab, bagi daerah pelosok masih banyak kekurangan dalam fasilitas penunjang kebijakan tersebut.
“Bagaimana polisi akan menindak saat ada pelanggaran dari pengguna jalan. Tilang manual dilarang, sedangkan tilang elektrik masih belum bisa. Hal ini pasti akan menimbulkan kebingungan,” ungkap Joni.
Politisi Demokrat ini berharap, adanya evaluasi kembali dalam penerapan ETLE di setiap daerah. Sebab pelaksanaan tilang elektrik ini belum siap dipukul rata untuk disetiap daerah di Negeri Indonesia.
“Sejatinya boleh saja itu dilakukan akan tetapi, lebih baik jangan dulu jika fasilitas memang belum siap. Apalagi pelaksanaan kebijakan ETLE ini memerlukan yang cukup besar ya, khususnya terkait fasilitas yang dibutuhkan,” tutupnya.(Im/Adv)