HarianBorneo.com, SAMARINDA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggelar diskusi publik membahas terkait Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, Rabu, (22/2/2023).
Turut hadir Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra dalam diskusi yang bertemakan “Revisi Perda RTRW Kota Samarinda, Ada Apa?” Itu.
Selain Samri, dalam diskusi itu juga hadir Walikota Samarinda, Andi Harun, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Timur, Bagus Susetyo dan Akademisi Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah yang masing – masing hadir sebagai narasumber.
Diawal, Bendahara Umum HMI Cabang Samarinda, Muhammad Riduan dalam opening Spech nya mengatakan pihaknya sengaja mempertemukan kedua belah pihak DPRD dan Pemkot agar dapat menjawab pertanyaan masyarakat soal viralnya kasus Perda RTRW yang tidak dapat disahkan dalam Paripurna hingga diambil alih oleh Pemkot.
Saat menjadi pemantik dalam diskusi terebut Samri menerangkan bahwa pihaknya Bapemperda DPRD Kota Samarinda tidak memiliki niat dalam menolak pengesahan Perda RTRW oleh Pemkot beberapa waktu lalu.
Dirinya juga mengatakan bahwa sebelum masa tenggat pada tanggal 13 februari 2023 bahwa pihaknya telah berusaha melalukan peninjauan serta pembahasan dalam rangka pengesahan RTRW.
Namun, menurutnya sebab tidak disahkannya Perda RTRW oleh DPRD Kota Samarinda bahwa terdapat beberapa prosedur yang dinilai belum benar, “kita masih ingin mengkomodir beberapa keinginan masyarakat, pengembang sebelum disahkannya Perda ini,” kata Samri.
“Perda RTRW ini ibarat dikasih nasi kotak, tapi nggak tahu apa rasanya,” jelas Samri yang mecontohkan kondisi saat Raperda RTRW yang disodorkan oleh Pemkot namun pihak Bapemperda belum mengupas Raperda tersebut secara mendalam. (MR/Adv/DPRDSamarinda)