HarianBorneo.com, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif yang membahas mengenai Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah untuk dijadikan sebuah peraturan daerah (Perda).
Ranperda ini sebenarnya sudah pernah dibahas dalam kurun waktu yang cukup lama oleh DPRD Kaltim pada tahun lalu. Hanya saja seiring berjalannya waktu, pihak dari Kantor Bahasa mengalami kendala dalam menyusun beberapa kajian dan pembentukan naskah akademik. Namun DPRD Kaltim menilai pembentukan ranperda ini sangat penting, sehingga hal tersebut kembali diusulkan pada tahun 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menerangkan, jika berbicara mengenai urgensinya, pembentukan ranperda tersebut dinilai sangat penting karena jika dilihat dari konteks kekinian, penggunaan bahasa serapan lebih menonjol dibanding menggunakan bahasa yang normatif seperti bahasa Indonesia.
“Mohon maaf saja. Anak-anak muda sekarang itu sering menggunakan istilah yang mungkin dari sisi Bahasa Indonesia tidak ada kaitannya. Tapi itu justru dijadikan kebiasaan dan pelan tapi pasti membuat mindset masyarakat, termasuk generasi muda kita menjauhi bahasa yang sifatnya normatif seperti Bahasa Indonesia,” jelas Saleh, Rabu (18/1)
Hal yang sama juga terjadi pada penggunaan bahasa Daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini memaparkan, saat ini jumlah penutur dan jumlah bahasa daerah mengalami degradasi. Ini disebabkan karena sudah wafatnya para penutur bahasa daerah itu dan minimnya ruang secara formal untuk membangkitkan bahasa daerah.
Sejauh ini ada 9 bahasa daerah yang teridentifikasi atau masih eksis di wilayah Kaltim. Selebihnya, kata Saleh, ada beberapa bahasa daerah yang harus digali lebih dalam lagi karena mayoritas bahasa-bahasa daerah itu sudah punah karena tidak ada regenerasi dari penuturnya. Oleh sebab itu ranperda ini dirasa penting untuk menggali lebih dalam mengenai bahasa daerah di Bumi Etam.
“Harapannya dalam ranperda ini bisa memberi ruang kepada civitas akademik, baik dari jenjang SD, SMP dan SMA, sehingga bagaimana kedua hal tersebut bisa difasilitasi di lingkungan sekolah. Perda ini nantinya akan menaungi kegiatan-kegiatan tersebut,” beber Saleh.
Lebih lanjut, Bapemperda DPRD Kaltim tengah mengejar waktu agar panitia khusus (Pansus) yang membahas ranperda ini bisa segera terbentuk dan bekerja di akhir Januari. Sehingga dalam kurun waktu tiga bulan kedepan ranperda ini sudah bisa disahkan menjadi Perda.(NF/Adv/DPRDKaltim)