HarianBorneo.com, SAMARINDA – Fuad Fakhruddin legislator fraksi Gerindra dipilih menjadi ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPK) Wali Kota Samarinda dan dalam waktu dekat mulai bekerja setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun, menyampaikan LKPJ 2022 di Paripurna DPRD Kota Samarinda.
Hasilnya, Fuad Fakhruddin dari Fraksi Partai Gerindra terpilih sebagai Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda. Sementara Wakil Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda adalah Mohammad Novan Syahronie Pasie dari Fraksi Partai Golkar.
Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda, Fuad Fakhruddin, mengaku telah merencanakan agenda untuk RDP dengan sejumlah OPD. RDP itu sendiri akan dilaksanakan 5 April 2023 mendatang.
Sebelum itu, Pansus LKPJ Wali Kota Samarinda juga akan melaksanakan rapat internal dengan pakar atau tenaga ahli yang dimiliki Sekretariat DPRD Kota Samarinda untuk membahas isi LKPJ Wali Kota Samarinda. “Setelah ditelusuri, akan ditentukan OPD mana yang akan dipanggil,” ucapnya.
Menurut Fuad Fakhruddin, seperti tahun sebelumnya, OPD yang dipanggil lebih dulu adalah Dinas PUPR-PERA dan Dinas Perkim. Ini dilakukan sebagai bahan perbandingan dari OPD terkait, seperti perbandingan kajian dan evaluasi dengan dokumen LKPJ Wali Kota Samarinda. Namun, menurut Fuad Fakhruddin, sejauh ini tidak ada masalah terkait dengan LKPJ Pemerintah Kota Samarinda.
”Kalau kita lihat faktanya memang yang dilakukan Pemkot Samarinda cukup membahagiakan masyarakat Kota Samarinda, terlebih program yang dijalankan sudah berdampak. Seperti Musrenbang, sudah tidak banyak masukan,” jelasnya. “Saya harap dapat dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan. Namun tetap diberi pengawasan,” tutup Fuad Fakhruddin.
Sebagai informasi, tugas Pansus sendiri tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 20 Ayat 1 dijelaskan, paling lambat setelah 30 hari LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan, pelaksanaan Perda, dan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.
Selanjutnya pada poin 2, setelahnya DPRD memberikan rekomendasi. Ketika selama 30 hari tidak terselesaikan maka dianggap tidak ada rekomendasi yang diberikan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)