HarianBorneo.com, SAMARINDA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca, menegaskan pentingnya menjalankan prosedur yang benar dalam pembangunan di Kota Samarinda.
Menurutnya, setiap pembangunan harus mengantongi surat izin terlebih dahulu sesuai dengan keputusan Walikota, dan Pemerintah Kota (Pemkot) akan menertibkan bangunan yang tidak memiliki surat izin.
“Kayak yang di perumahan di hulu yang di segel pemerintah kota itu, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu yang berdampak pada masyarakat,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Dalam upaya menertibkan pembangunan ilegal di Kota Samarinda, Markaca menegaskan bahwa penertiban tersebut akan melibatkan beberapa dinas terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Menurutnya, kedua dinas tersebut harus bekerja sama dalam menangani permasalahan.
“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH, mereka harus konek berdua itu, karena perintah pak wali jelas, ruang terbuka hijau kita harus di perbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan beberapa dinas terkait juga harus bergerak cepat sehingga realisasi ruang terbuka hijau sesuai target yang di harapkan oleh Pemkot Samarinda.
“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya ruang terbuka hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.
Akhir, dirinya menyampaikan ketika ingin membangun harus ada izin dulu, jangan seperti sekarang ini, lebih dulu membangun daripada mengurus izin. Sebab ini akan menbarak aturan yang ada juga akan membuat rugi pembangunan yang dijalankan tanpa izin. (MR/Adv/DPRDSamarinda)











