HarianBorneo.com, SAMARINDA – Sesuai dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda kawasan Tepian merupakan daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga Pemerintah Kota Samarinda melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di kawasan tersebut.
Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini kerap melakukan penggusuran kepada Pedangan Kaki Lima yang masih berjualan di kawasan tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Anhar turut memberikan sorotan dengan mengatakan Pemerintah Kota Samarinda sebelum melakukan penggusuran harus menyiapkan lahan baru bagi Pedagang Kaki Lima di tempat khusus agar dapat tetap berjualan.
“Itu menjadi PR bagi pemerintah kota, itu kan dari periode ke periode seperti tidak ada solusi,” ungkapnya, “saya yakin pedagang kaki lima itu mau diatur, tapi kembali lagi tergantung pemimpin nya. Dan Pemerintah dan Negara harus hadir mencari solusinya, jadi Pemkot kerjakan saja,” timpal Anhar, Rabu, 26 April 2023.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menolak ketika terjadi penggusuran kembali sebelum adanya solusi yang diberikan terlebih dahulu, sebeb menurutnya hal tersebut sama saja menyengsarakan para Pedagang Kaki Lima yang sedang mencari penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Apa yang menjadi masalah itu cari tahu dulu, lakukan penataan, jangan cuman menggusur. Itu yang gak saya terima apabila ada kelompok masyarakat kita yang termarjinalkan, hanya untuk mencari sesuap tanpa diberikan pembinaan dan kemudian digusur. Itu kami tolak,” terangnya.
Akhir, dirinya mengatakan dengan memberikan lokasi beru kepada Pedangan Kaki Lima seperti wilayah khusus kuliner khas yang ada di Kota Samarinda itu juga berdampak pada tata kota yang tersusun dan rapi. (MR/Adv/DPRDSamarinda)