Harianborneo.com, SAMARINDA -DPRD Samarinda menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda, dalam Rapat Sidang Paripurna yang dihadiri 31 anggota legislatif pada Rabu (23/8/2023)
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Pada rapat tersebut dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh jumlah keseluruhan anggota dewan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, dibahas agenda persetujuan dan penandatanganan kesepakatan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Sugiyono menjelaskan kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam bersama Pemerintah Kota Samarinda, serta melibatkan para pakar dan ahli yang kompeten sesuai dengan ketentuan hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Samri Shaputra, membenarkan bahwa dua Raperda yang telah dibahas adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan anak. (Py/Adv/DPRDSamarinda)











