Tujuh Wilayah Diusulkan Jadi Desa Baru, Kukar Ajukan Raperda Pemekaran ke DPRD

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa baru. (Foto: Ist)

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa baru. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah konkret untuk mempercepat pelayanan publik dan pembangunan wilayah dengan mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa ke DPRD. Penyampaian nota penjelasan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025), dipimpin oleh unsur pimpinan dewan dan dihadiri seluruh fraksi.

Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa tujuh desa yang diusulkan merupakan hasil pemekaran dari desa induk yang sudah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati. “Kini seluruh aspek administratif telah lengkap. Kami hanya menunggu persetujuan DPRD agar ditetapkan sebagai desa definitif,” jelasnya.

Adapun tujuh desa tersebut meliputi Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Dafip menambahkan, alasan utama pengajuan pemekaran adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan memastikan pelayanan publik menjangkau masyarakat secara lebih optimal. Ia menyebutkan bahwa pemekaran ini telah direncanakan sejak Prolegda 2024, namun pengajuannya dialihkan ke Prolegda 2025 karena keterbatasan waktu.

“Langkah ini bukan sekadar administratif. Ini adalah kebutuhan riil dari masyarakat yang ingin pelayanan lebih dekat dan cepat,” ujarnya.

Dafip juga menyampaikan harapannya agar proses pembahasan berjalan cepat dan tidak tertunda. “Jika ada catatan dari DPRD, tentu akan kita bahas bersama melalui Pansus. Kita ingin masyarakat segera menikmati dampak positif dari status desa definitif,” pungkasnya. (VY/Adv/DiskomindoKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru