Upaya Pemkab Kukar dalam Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kedang Ipil

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. (Foto: Ist)

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, guna memperkuat dasar hukum komunitas adat di wilayah tersebut.

Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat masih dalam proses dan menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum resmi.

“Pengakuan ini sangat penting agar masyarakat hukum adat di Kedang Ipil memiliki kepastian hukum dalam menjaga tradisi dan adat istiadat mereka,” ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya SK dan Perda tersebut, masyarakat adat bisa mendapatkan hak yang lebih jelas dalam pengelolaan wilayah adat mereka. Proses ini juga melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Tata Pemerintahan serta berbagai elemen masyarakat setempat.

“Kami berharap agar dengan adanya pengakuan secara hukum ini, masyarakat hukum adat dapat lebih berdaya dalam menjalankan kehidupan sosial, budaya, dan ekonominya tanpa ada hambatan dari pihak lain,” kata Zulkifli.

Pemerintah daerah menargetkan agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat hukum adat di Kedang Ipil bisa memperoleh manfaatnya dalam waktu dekat. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa pengakuan ini dapat berjalan sesuai prosedur.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar masyarakat hukum adat benar-benar mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang layak,” tutup Zulkifli.

Keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari kekayaan budaya di Kutai Kartanegara. Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan nilai-nilai adat tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (VY/Adv/DiskominfoKukar)

Berita Terkait

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik
Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat
Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet
Anhar : Rumah Sakit di Samarinda Harus Utamakan Kemanusiaan, Bukan Sekadar Bisnis
Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh
Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat
Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM
Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:53 WIB

Pemkot Diminta DPRD Samarinda Tegas Hentikan Parkir Liar di Ruang Publik

Kamis, 11 September 2025 - 16:50 WIB

Anhar : Pejabat Tak Perlu ke Luar Negeri, Lebih Baik Utamakan Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 14:45 WIB

Samri Shaputra Minta Lampu Lalu Lintas Samarinda Seberang Segera Difungsikan untuk Atasi Macet

Selasa, 9 September 2025 - 14:40 WIB

Anhar Ingatkan Pejabat Publik, Kritik Adalah Kontrol Sosial, Bukan Musuh

Selasa, 9 September 2025 - 14:38 WIB

Bau Sampah dari Truk Resahkan Warga Gunung Mangga, DPRD Dorong Pemkot Bertindak Cepat

Selasa, 9 September 2025 - 14:36 WIB

Novan Dorong Pemkot Samarinda Tuntaskan Pendataan Lahan untuk Normalisasi SKM

Senin, 8 September 2025 - 14:34 WIB

Markaca Soroti Isu Beras Oplosan, Minta Pemkot Pastikan Distribusi Aman

Senin, 8 September 2025 - 14:31 WIB

DPRD Samarinda Ingatkan Pentingnya Tertib Parkir dan Kebersihan di Citra Niaga

Berita Terbaru