HarianBorneo.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, guna memperkuat dasar hukum komunitas adat di wilayah tersebut.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menyampaikan bahwa saat ini pengajuan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat masih dalam proses dan menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan hukum resmi.
“Pengakuan ini sangat penting agar masyarakat hukum adat di Kedang Ipil memiliki kepastian hukum dalam menjaga tradisi dan adat istiadat mereka,” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya SK dan Perda tersebut, masyarakat adat bisa mendapatkan hak yang lebih jelas dalam pengelolaan wilayah adat mereka. Proses ini juga melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Tata Pemerintahan serta berbagai elemen masyarakat setempat.
“Kami berharap agar dengan adanya pengakuan secara hukum ini, masyarakat hukum adat dapat lebih berdaya dalam menjalankan kehidupan sosial, budaya, dan ekonominya tanpa ada hambatan dari pihak lain,” kata Zulkifli.
Pemerintah daerah menargetkan agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat hukum adat di Kedang Ipil bisa memperoleh manfaatnya dalam waktu dekat. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna memastikan bahwa pengakuan ini dapat berjalan sesuai prosedur.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar masyarakat hukum adat benar-benar mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang layak,” tutup Zulkifli.
Keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian dari kekayaan budaya di Kutai Kartanegara. Dengan adanya pengakuan resmi, diharapkan nilai-nilai adat tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (VY/Adv/DiskominfoKukar)