HarianBorneo.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menekankan pentingnya alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, dengan harapan dapat memaksimalkan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Samarinda.
Sekretaris Komisi IV, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa saat ini upaya peningkatan infrastruktur pendidikan di Samarinda belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Menurut Deni Hakim Anwar, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan oleh Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 belum dimanfaatkan secara optimal.
“Anggaran sebesar 20 persen itu banyak digunakan untuk kegiatan operasional, seperti membayar honor tenaga pendidik dan belanja kebutuhan lainnya, sehingga tak banyak sisa untuk bisa mengembangkan fasilitas penunjang di sekolah-sekolah,” ungkapnya, senin (26/2/2024)
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun kota, telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan anggaran kota, namun dana tersebut dirasa belum cukup untuk memenuhi semua kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan. “Biasanya pemerintah pusat itu menggelontorkan DAK kurang lebih mungkin antara 10 – 20 miliar dalam satu tahun guna membantu dunia pendidikan yang ada,” jelas Deni.
Lebih lanjut, Deni menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen untuk meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, agar fasilitas pendidikan di setiap sekolah dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Peningkatan SPM diharapkan dapat menciptakan infrastruktur pendidikan yang baik, tenaga pendidik yang kompeten, serta fasilitas pendukung yang memadai.
Pemerintah kota juga tengah berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan. Upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kota Samarinda. (MR/Adv/DPRDSamarinda)