HarianBorneo.com, TENGGARONG – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi materi utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengurus RT di Desa Embalut Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (10/1/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili oleh Kepala Dinas, Arianto, S.Sos.,M.Si.
Arianto menyampaikan, UU Desa adalah langkah kunci pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan layanan masyarakat desa. UU Desa memberikan kemandirian kepada desa untuk mengelola, memberdayakan, dan memajukan sumber daya yang ada di desa, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Desa harus bisa menggerakkan roda pembangunan dengan mengimplementasikan spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi desa. Seluruh penggerak warga desa dan para pemangku desa juga masyarakat harus punya kapasitas yang baik dalam tata kelola pemerintahan desa,” tutur Arianto.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh perangkat desa, yaitu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus RT, yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksinya.
Arianto menyarankan, pengurus RT memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Saat ini, desa mendapatkan alokasi anggaran pemerintah yang cukup besar, sehingga Kepala Desa (Kades) harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai pelatihan atau Bimtek.
“Tujuan Bimtek ini adalah untuk memberikan manfaat bagi pengurus RT dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap atau tingkah laku yang dapat meningkatkan performansi dalam menjalankan operasionalisasi pemerintahan desa,” ucapnya. (AE/Adv/DPMDKukar)