HarianBorneo.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Samarinda Tahun 2022 terus melakukan Verifikasi terkait laporan yang diberikan, kali ini pansus LKPJ panggil Dinas Lingkungan Hidup, pada selasa (11/04/2024)
Saat usai rapat, Anggota Pansus LKPJ, Samri Shaputra menjelaskan dari tujuan dilakukan rapat bersama DLH guna sinkroniasi realisasi program yang dilaksanakan dengan Laporan Walikota yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Samarinda peda saat sidang paripurna untuk dilakukan peninjaun.
Samri Shaput menyebutkan dari hasil yang disampaikan DLH Kota Samarinda masih sesuai dangan apa yang telah dilaporkan. Namun Pansus LKPJ melihat terdapat beberapa penggunaan anggaran yang tidak efektif. Dia menegaskan pengunaan anggaran yang ada lebih besar dikeluarkan untuk belanja rutinitas, seperti pemeliharaan dan pembayaran gaji pegawai.
“Yang kami harapkan adalah langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga setiap penggunaan anggaran ada manfaat yang didapatkan oleh masyarakat. Misalnya anggaran pengawasan, ini saya lihat anggaran pengawasan kecil betul. Saya lihat hanya Rp 7 juta sekian, padahal anggaran uang dimiliki DLH Rp 72 miliar lebih,” jelasnya.
Disisi lain, anggota Pansus LKPJ lainnya, Angkasa Jaya, juga memberi sorotan kepada DLH Kota Samarinda. Terutama soal Tempat Pembuangan Akhir yang seharusnya tahun ini sudah berada di TPA Sambutan. Namun yang terjadi saat ini masih dilakukan di TPA Bukit Pinang.
“Sejauh ini masih digunkan yang di Bukit Pinang, bahkan kami sempat mendengar informasi sampai sampahnya mau membeludak ke jalan. Harapan saya di tahun ini sudah selesai yang di Sambutan dan bisa digunakan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa TPA yang berada di Sambutan saat ini sebenarnya sudah bisa digunakan, namun masih bermasalah di beberapa fasilitas yang minim. “Penerang jalan juga masih kurang serta jaraknya juga cukup jauh,” bebernya. (MR/Adv/DPRDSamarinda)