HarianBorneo.com, SAMARINDA – Ketua Fraksi PKS, DPRD Kota Samarinda, Sani bin Husain berikan dukungan atas surat edaran Kemenaker RI tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya, serta meminta semua perusahaan untuk mengikuti surat edaran dan memberikan THR kepada pekerjanya.
“Saya meminta perusahaan untuk tidak dicicil (THR-nya, Red.), dan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Pokoknya sesuai peraturan,” katanya.
Menurut Sani bin Husain, pekerja dalam suatu perusahaan berhak mendapatkan THR. Terlebih lagi jika pekerja bersangkutan memiliki pengabdian yang lama pada sebuah perusahaan. Makanya, dia juga telah meminta Disnaker Kota Samarinda untuk membuat posko pengaduan yang responsif.
“Tidak ada tawar-menawar lagi, maksimal 7 hari. Ketika tidak dilakukan diberikan sanksi administrasi, yang kedua langsung tutup saja,” tutupnya.
Sebagai informasi, Kemenaker RI telah menerbitkan surat edaran Nomor M/2/H.K.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dilansir dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (MR/Adv/DPRDSamarinda)