HarianBorneo.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda telah melakukan pembahasan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, Rabu (18/1/2023).
Diketahui, Perda nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah kota Samarinda bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang bidang usaha penanaman modal.
Didalam Perda Nomor 6 tahun 2013 kurang jelas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun mengatakan pihak nya sudah sampai ditahap bertemu distributor dan juga lakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota (Pemkot), Kamis (19/1/2023)
Dirinya menyampaikan dalam Perda itu nantinya untuk pencegahan peredaran minuman beralkohol akan diatur lebih jelas dan tegas. Pasalnya, minuman beralkohol hanya diperjualbelikan distributor yang mengantongi izin saja.
Setelah masa reses dibulan Februari, Pihaknya akan lakukan pertemuan antara pihak pengecer hingga distributor bersama Pemkot Samarinda, Ucap Rayhan.
Hal tersebut dilakukan untuk menemukan win-win solution Pemkot, sehingga pihak pengusaha, Pemkot dan masyarakat mendapatkan hal positif.
Legislator muda itu menyampaikan bahwa revisi Perda ini nantinya berguna untuk menaikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Samarinda, untuk kemudian diserahkan ke komisi II.(MR/Adv/DPRDSamarinda)