Tanjung Redeb, harianborneo.com – Mendekati hari raya Idul Fitri perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. THR 2021 paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya, saat diwawancarai pada 30/04/2020 Sab’an selaku Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau menagatakan, pihak karyawan bisa memastikan kapan upah THR itu bisa dicairkan dengan cara bermusyawarah dengan pihak perusahaan pada H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri dan hasil musyawarah tersebut dapat disepakati secara tertulis.
“Ketika perusahaan tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan tersebut, maka baru pengawas bisa menindaklanjuti hal tersebut adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, untuk memproses sanksi tersebut pengawas hanya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait tergantung dari mana izin perusahaan tersebut dikeluarkan apakah dari pemerintah daerah atau pemerintah provinsi,”ungkapnya.
“Jadi, sanksi administratif yang paling berat itu bisa berupa pencabutan izin perusahaan, namun sebelum itu, sanksi yang diberikan harus melalui tahapan-tahapan,”imbuhnya.
Lebih Lanjut Sab’an mengungkapkan, sampai sekarang belum ada pelaporan dari karyawan terkait tentang perusahaan yang tidak membayar THR, dan kami berharap tidak ada pelaporan tersebut.
“Mungkin saja pada saat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti baru ketahuan bahwa ada perusahaan yang tidak membayar THR,”imbuhnya.
“Tentunya kami tetap berharap tidak ada pelaporan tersebut, kalau tidak ada pelaporan berarti itu menandakan bahwasanya perusahaan taat terhadap aturan, dan memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan THR yang harus dipenuhi oleh perusahaan,”tutupnya.