HarianBorneo.com, SAMARINDA – Suasana tenang di sebuah rumah di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, berubah mencekam saat satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menggelar operasi penangkapan, yang berakhir dengan terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota ini.
Operasi ini berawal dari penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Rumah yang berada di kawasan padat penduduk itu sudah lama menjadi sorotan. Kecurigaan akhirnya terkonfirmasi ketika petugas menggerebek rumah tersebut dan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai pemilik rumah, sebut saja A.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan: 25 poket sabu-sabu dengan berat total 218,91 gram bruto. Barang bukti ini disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah kotak es krim putih bermerk Wall’s, yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kantong kain berwarna hijau, tergantung di dinding kamar tidur belakang.
Saat diinterogasi, A mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dipesan melalui seorang yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Dengan jumlah barang bukti yang tidak sedikit, kasus ini menunjukkan betapa besar jaringan peredaran narkotika di kota Samarinda.
Kini, A beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Samarinda, sebuah kota yang terus berjuang melawan ancaman laten dari barang haram tersebut.
Sementara itu, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkotika di lingkungan mereka. Hanya dengan kerjasama yang kuat, Samarinda bisa terbebas dari cengkeraman narkoba. (MF)