HarianBorneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah kasus yang mencuat di media sosial tentang dugaan penjualan bantuan kapal untuk nelayan memantik respons cepat Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kutai Kartanegara.
Bantuan yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan nelayan justru diduga diperjualbelikan oleh oknum tak bertanggung jawab. Untuk meluruskan kabar ini, DKP Kukar langsung turun ke lapangan pada Jumat (29/11/2024) lalu di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja.
Kapal yang diberikan melalui program bantuan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan produktivitas nelayan. Namun, berita tentang penyalahgunaan bantuan ini memunculkan kekhawatiran, terutama di kalangan pejabat DKP Kukar.
Surya Herry Yussal, selaku pemangku kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan kebenaran kabar tersebut.
“Kami ingin memperjelas, apakah kapal yang diinformasikan di media itu benar dijual atau tidak. Bantuan ini sudah melalui verifikasi validasi dan kesepakatan bersama antara kelurahan kuala samboja, pihak kecamatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kukar untuk disalurkan dengan tepat sasaran sesuai data RBPK dan jangan sampai disalahgunakan,” ujar Surya.
Dugaan Perjualbelian hingga Klaim Pinjam Pakai
Dalam investigasi di lapangan, muncul informasi bahwa oknum tertentu mencoba menghasut penerima bantuan untuk menjual kapal. Salah satu pernyataan yang dilaporkan berbunyi, “Barangnya jual saja ke saya.” Namun, ada juga klaim bahwa transaksi tersebut hanya berupa pinjam pakai, bukan perjualbelian.
Surya menyayangkan tindakan tersebut, mengingat bantuan itu dirancang untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi nelayan.
Peringatan Lurah Kuala Samboja
Lurah Kuala Samboja, Usman, turut mendampingi DKP Kukar dalam proses verifikasi. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terulang di masa depan. “Bantuan ini penting untuk kebutuhan ekonomi nelayan. Kami ingin memastikan semuanya digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap Usman.
Sistem Verifikasi dan Penegasan Regulasi
Surya menjelaskan bahwa bantuan kapal ini diberikan melalui proses seleksi ketat, berdasarkan data *Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem* (P3KE) yang dikelola oleh Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK). Data penerima diverifikasi bersama antara pihak kelurahan samboja kuala, penyuluh dan petugas Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar nelayan aktif dan masuk dalam data RBPK.
Selain itu, setiap penerima bantuan diwajibkan menandatangani fakta integritas dan siap diaudit oleh lembaga pengawas seperti BPK, BPKP, hingga KPK. “Ini untuk memastikan bantuan tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” kata Surya.
Komitmen Penegakan Aturan
DKP Kukar berkomitmen mendalami kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, oknum yang terlibat akan ditindak sesuai hukum. Ke depan, DKP Kukar juga menegaskan pentingnya pembinaan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Bantuan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk disalahgunakan. Kami akan terus mengawasi agar semua berjalan sesuai aturan,” tutup Surya.
Harapan untuk Nelayan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab bersama dalam memanfaatkan bantuan pemerintah. Para nelayan di Kuala Samboja diharapkan dapat menjaga kepercayaan ini demi kesejahteraan mereka sendiri dan komunitas. Bukan hanya sekadar bantuan, kapal tersebut adalah harapan akan masa depan yang lebih baik bagi para nelayan Kukar. (MF)