HarianBorneo.com, SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tepat pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kel.Sungai Kapih, Kec.Sambutan – Kota Samarinda, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar pukul 20.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut.
Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, diketahui 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Sdri. DS dan Sdra.HA dan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna Pink seberat 22,5 (dua puluh dua koma lima) Gram.
Usai dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari Sdri.DS bahwa masih terdapat Narkotika jenis ineks/ekstasi yang disimpan sendiri oleh Sdri.DS didalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi Sdra.DS.
Kemudian, pelapor dan saksi menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari TKP penangkapan, dan didapati barang bukti yang tersimpan didalam kamar berupa 2 (dua) buah dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan didalamnya terdapat jumlah total 506 (lima ratus enam) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 (dua ratus dua lima koma satu) Gram Netto.
Lebih lanjut, kemasan bungkus yang kedua berisikan didalamnya terdapat jumlah total 479 (empat ratus tujuh sembilan) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan berat 215,55 (dua ratus lima belas koma lima lima) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya.
Terakhir, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. (MF)