Penambang Ilegal Harus Dibuat Jera!

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya tambang ilegal membuat resah banyak pihak baik Kaltim dan khususnya kota Samarinda.

Baru baru ini aparat kepolisian telah mengungkapkan kasus tambang ilegal yang yang ada di kawasan pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara

Aparat kepolisian telah mengamankan dua pelaku penambangan ilegal di area tersebut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda pada hari pada Selasa (9/3/2021).

Irwanto Munawar Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang telah berhasil membongkar kejahatan penambang ilegal

disatu sisi mengapresiasi kerja kepolisian Sebab ada kemajuan dari kerja kerja penegakan hukum, khususnya dalam hal pengungkapan aktivitas penambangan ilegal
sehingga Penegakan hukum harus terus dilakukan bila tidak aktivitas penambangan ilegal akan terus subur di kota Samarinda ucap Irwanto

Irwanto juga mengatakan bahwa terkait penambangan ilegal, kini memang saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan sudah memasuki tahap penindakan. Sehingga bisa menekan angka penambang ilegal dan kita bisa meminimalisir titik banjir

Para penambang ilegal harus di beri efek jera yang sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 UU pertambangan yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 10 Tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ucap tegas irwanto. (*)

Berita Terkait

Samarinda di Bawah Bayang-Bayang Sabu: Penangkapan Pelaku dan Temuan 25 Poket
Polsek Sungai Pinang Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan
Tim Elang Polsek Samarinda Kota Amankan Pemuda Pelaku Pengancaman Pemilik Toko Sembako
Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Sungai Kunjang
Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Polresta Samarinda Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Samarinda di Bawah Bayang-Bayang Sabu: Penangkapan Pelaku dan Temuan 25 Poket

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:42 WIB

Polsek Sungai Pinang Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:28 WIB

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Amankan Pemuda Pelaku Pengancaman Pemilik Toko Sembako

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:08 WIB

Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Minggu, 7 Januari 2024 - 04:30 WIB

Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 27 Desember 2023 - 07:02 WIB

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Sungai Kunjang

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:14 WIB

Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:25 WIB

Polresta Samarinda Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru