Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Sungai Pinang Amankan 3 Tersangka dan 11 Poket Sabu

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi tersangka beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Ist)

Dokumentasi tersangka beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan 3 orang pria dan barang bukti 11 Poket Sabu, Jumat Malam (29/09/2023).

Berawal dari ketajaman personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melihat seorang laki laki yang duduk di atas kendaraan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jl. D.I. Pandjaitan Kel. Sungai Pinang Dalam kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam saku celana pria tersebut berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu sabu berat 0,56 Gram Bruto, 1 batang sedotan minuman mineral dan 1 unit HP merk Infinix warna putih.

Pria yang diketahui berinisal MS ini kemudian menyebutkan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sungai Dama. Bergerak cepat, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan oleh MS dan personel bertemu dengan AA serta TN.

Baca Juga :  Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Ton BBM Bersubsidi

Dari hasil penggeledahan rumah AA, personel berhasil menyita 9 poket Narkotika jenis Sabu sabu berat 8,55 Gram Bruto, 1 unit Timbangan Digital, 2 sendok penakar, 1 buah jarum, 1 buah Kotak Charge warna hijau, 1 unit HP Merk Nokia senter warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 2.120.000,- dan 1 buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA dibawah meja dapur rumahnya.

Sementara sdr. TN kedapatan menyimpan pada saku celananya bagian kiri berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu sabu berat 0,43 Gram Bruto, 1 buah Pipet kaca, 1 unit HP merk Samsung Warna Hijau dan uang tunai Rp 150.000,- di duga uang hasil penjualan.

Baca Juga :  Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Sungai Kunjang

Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.

“Dari 3 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kami dalami” jelas Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H. Kapolsek Sungai Pinang. Senin (02/10). (MF)

Berita Terkait

Samarinda di Bawah Bayang-Bayang Sabu: Penangkapan Pelaku dan Temuan 25 Poket
Polsek Sungai Pinang Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan
Tim Elang Polsek Samarinda Kota Amankan Pemuda Pelaku Pengancaman Pemilik Toko Sembako
Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Sungai Kunjang
Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Polresta Samarinda Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 11 Agustus 2024 - 10:32 WIB

Samarinda di Bawah Bayang-Bayang Sabu: Penangkapan Pelaku dan Temuan 25 Poket

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:42 WIB

Polsek Sungai Pinang Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:28 WIB

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Amankan Pemuda Pelaku Pengancaman Pemilik Toko Sembako

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:08 WIB

Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Minggu, 7 Januari 2024 - 04:30 WIB

Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 27 Desember 2023 - 07:02 WIB

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polsek Sungai Kunjang

Kamis, 14 Desember 2023 - 11:14 WIB

Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 12 Desember 2023 - 06:25 WIB

Polresta Samarinda Kembali Berhasil Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru