HarianBorneo.com , SAMARINDA – Kasus penambangan batu bara tanpa izin di Bumi Etam masih terjadi. Polda Kaltim kembali mengamankan 14 orang pelaku aktivitas illegal mining, 2 diantaranya telah ditetapkan tersangka. Penegakan hukum tersebutdi wilayah Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) bergerak setelah mendapat aduan dari warga melalui hotline Polda Kaltim di 08115421990 pada Sabtu (3/12/2022) malam.
“Ada 14 orang yang kami amankan dan 2 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (5/12/2022).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang. Indra dinyatakan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktunya mau jual batu bara pakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas penambangan batu bara ini nantinya akan di lelang untuk membantu mewujudkan keuangan negara. Sementara terhadap dua dakwaan dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Progresifitas Polda Kaltim dalam memberantas penambangan liar di Bumi Etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Irwanto Munawar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim.
Ia mengatakan, berbagai kapiten yang ditorehkan oleh Polda Kaltim dalam Penegakan hukum terhadap aktivitas illegal mining patut diapresiasi oleh seluruh kalangan masyarakat. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap jajaran Polda Kaltim untuk bekerja lebih maksimal lagi kedepannya khususnya dalam memberantas aktifitas pertambangan ilegal.
Penyelesaian pula, tiga bulan terakhir Polda Kaltim juga berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining diantaranya di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar) dan di berau.
Dalam himbauan yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap penambangan ilegal, diantaranya adalah wilayah yang luas dan kondisi wilayah geografis antar wilayah yang masih sulit untuk diakses.
“Namun dengan kendala tersebut dan melihat berbagai penindakan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Polda Kaltim 3 bulan terakhir, kami menilai kepolisian telah bekerja secara maksimal dalam pemberantasan penambangan ilegal sebagai upaya untuk menjaga kerusakan lingukungan dan meminimalkan kebocoran pendapatan negara dari sektor SDA,” tegasnya.( Tn)