Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Ringkus Tiga Orang Pengedar Sabu-Sabu

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat menunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto: Ist)

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara saat menunjukkan barang bukti yang diamankan. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus tiga orangq yang tergabung dalam jaringan peredaraan gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga pria yang berhasil diamankan terdiri dari  Muhri (40), Ridany alias Asid (40) dan Fadli Yansyah alias Ipat (46).

Menurut keterangan yang diperoleh, Muhri berperan sebagai bandar atau pelaku utama. 52 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai sebersar Rp 80 juta rupiah berhasil diamankan dari Muhri.

Selanjutnya, dari Ridany alias Asid petugas Kepolisian mengamankan 6 poket sabu-sabu siap edar dan uang tunai Rp 1,650 Juta. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,43 gram bruto dari Fadli, dengan total keseluruhan barang bukti sebesar

108,77 gram bruto.

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat di Jalan Pangeran Antasari Gang 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggelar penyelidikan dan pada Rabu (12/72/2023) malam pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA polisi meringkus Fadli di lokasi dengan barang bukti satu poket dengan berat 0,48 gram bruto yang berhasil diamankan.

“Fadly merupakan jaringan peredaran sabu, setiap penjualan 10 poket diupah Rp250 ribu. Saat kami amankan tersisa satu poket,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, dari hasil introgasi Fadli mengaku bahwa dirinya memperoleh barang haram itu dari pelaku bernama Ridany, kemudian dikembangkan ke kediamannya yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana Fadli diamankan.

Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 poket sabu-sabu serta uang tunai Rp1.650 Juta hasil penjualan. “Dari pengakuan Ridany ini petugas mendapati satu nama lagi yakni Muhri, yang merupakan pemilik barang. Kemudian kami kembangkan ke rumah Muhri tersebut,” jelasnya.

Tak lama kemudian, setelah tiba di kediaman Muhri di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, petugas pun berhasil mengamankan Muhri di sebuah warung di samping rumahnya. Ketika melakukan penggeledahan petugas menemukan 20 poket sabu-sabu, yang sempat dijatuhkan oleh Muhri.

Petugas pun kembali melanjutkan penggeledahan di kediaman Muhri dan menemukan 28 poket dalam kantong kresek hitam di dalam dompet biru bergambar doraemon, yang tersimpan rapi di bawah tilam tidur.

Lebih dari itu, petugas juga menemukan barang bukti 2 poket dalam kemasan teh kotak, timbangan digital, 2 sendok penakar, 5 bundel plastik klip serta uang tunai hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 80 juta.

“Semua tersimpan dalam sebuah tas selempang warna hitam, di dalam lemari baju pelaku di kamarnya,” kata Ary.

Asal usul barang bukti tersebut saat ini masih didalami polisi, pasalnya selama beraksi para pelaku menggunakan sistem jejak atau ditinggalkan di suatu tempat.

“Mereka menggunakan sistem jejak, baik pengambilan barang maupun penjualannya,” ucapnya.

“Bisnis ini mereka jalanin sudah enam bulan, diatasnya Muhri ini masih kami dalami lagi siapa, karena transaksinya sistem jejak,” sambung Ary.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun kurungan penjara. (MF/HarianBorneo.com)

Berita Terkait

Fun Fishing di Kolam Kampus: Saat Tali Pancing Menyatukan Alumni dan Civitas Unmul
Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Madrasah Darussalam, Santri Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Menganyam Narasi Pembangunan: Dialog Strategis Antara Bupati PPU dan JMSI Kaltim
DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030
JMSI Minta Presiden Prabowo Koreksi Kebijakan Menteri yang Rugikan Rakyat
Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan
Edi Oloan Pasaribu Lakukan Monev, Minta Seleksi PPPK Berjalan Secara Transparan
Sinergi Dua Kampus Perikanan Membangun Masa Depan Blue Economy di IKN

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 12:53 WIB

Fun Fishing di Kolam Kampus: Saat Tali Pancing Menyatukan Alumni dan Civitas Unmul

Sabtu, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Madrasah Darussalam, Santri Didorong Jadi Generasi Berkarakter

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:31 WIB

Menganyam Narasi Pembangunan: Dialog Strategis Antara Bupati PPU dan JMSI Kaltim

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:58 WIB

DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:08 WIB

JMSI Minta Presiden Prabowo Koreksi Kebijakan Menteri yang Rugikan Rakyat

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:14 WIB

Edi Oloan Pasaribu Lakukan Monev, Minta Seleksi PPPK Berjalan Secara Transparan

Senin, 25 November 2024 - 17:52 WIB

Sinergi Dua Kampus Perikanan Membangun Masa Depan Blue Economy di IKN

Berita Terbaru