HarianBorneo.com, SAMARINDA – Jurnalis dari berbagai media di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas oleh DPR RI, di depan Kantor DPRD Kaltim, Rabu (29/5/2024).
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim hadir bersama untuk menyuarakan keresahan tersebut. Bukan tanpa sebab, mereka menilai hadirnya RUU Penyiaran ini mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Dalam aksinya, Koalisi ini membawa sejumlah tuntutan dan mengeluarkan pernyataan tegas, mendesak DPR RI dan Presiden untuk menolak Pembahasan RUU Penyiaran yang cacat prosedur dan merugikan publik.
Kecewa, ya itu yang dirasakan masa aksi lantaran tak ada satu pun anggota DPRD Kaltim yang hadir di tempat. Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Kemerdekaan Pers Kaltim, Ibrahim Yusuf mengaku sangat kecewa karena tidak bisa menemui wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami dari koalisi sangat kecewa kepada wakil rakyat Kaltim yang tidak bersepakat, tidak setuju dan tidak memfasilitasi kami untuk menolak revisi RUU Penyiaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait esensi RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan nilai demokrasi dan kemerdekaan pers. Koalisi ini menekankan bahwa esensi RUU Penyiaran harus selaras dengan nilai-nilai demokrasi. Hal ini terjadi lantaran dalam prosesnya, RUU ini hadir tanpa melibatkan partisipasi publik.
“Kami meminta DPR RI untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Penyiaran. Tujuannya adalah untuk memastikantidak adanya pasal yang multitafsir yang bisa digunakan untuk mengurangi kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat,” jelas Ibrahim.
Dengan tegas, ia juga meminta agar pembuatan RUU ini melibatkan organisasi masyarakat sipil dan Dewan Pers. Karena produk hukum ini berpengaruh nyata terhadap pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers.
“Dengan kebebasan yang diberikan, jurnalis dapat bekerja profesional, dan bagaimana seluruh unsur demokrasi mendukung jurnalis untuk bekerja sesuai dengan kode etik. Hal ini dianggap penting untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda Nofiyatul Chalimah menyebut kompleksitas masalah dari Kaltim, dari lingkungan hingga Sumber Daya Manusia.
“Jika RUU Penyiaran ini diteruskan, maka akan mengancam kerja-kerja kita sebagai jurnalis. Apalagi Kaltim saat ini menjadi sorotan se-Indonesia. Itu alasan mengaka kita harus bersolidaritas, dan melawan dari Kaltim,” bebernya.
Menanggapi keresahan dari masa aksi, salah satu perwakilan Sekretariat DPRD Kaltim menyampaikan bahwa, para dewan tidak dapat menemui massa aksi dikarenakan sedang ada penyerapan aspirasi di masing-masing komisi.
“Kami memohon maaf, karena para dewan sedang bertugas di komisinya masing-masing,” singkatnya. (MF)
Penulis : MF
Editor : Fai