HarianBorneo.com, TENGGARONG – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi terpidana kasus pemalsuan surat tanah saat menjabat Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar bersama Tim Alligator Polres Kukar, Kamis (6/7/2023) pagi tadi di Desa Giri Agung.
Sebagai informasi, Khoirul Mashuri saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda atas kasus pemalsuan surat tanah dengan vonis 1 tahun 10 bulan pidana. Khoirul Mashuri harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara.
Sejak putusan tersebut dijatuhkan, Khoirul Mashuri tak kunjung memenuhi masa pidananya dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kejaksaan.
Bahkan kasasi yang sempat diajukan Khoirul Mashuri dikabarkan telah ditolak oleh MA. Tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023 yang menyimpulkan bahwa, permohonan kasasi Khoirul Mashuri tidak dapat dibenarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Tommy Kristanto, didampingi Kasi Pidum Ahmad Reza Guntoro menyampaikan, Khoirul Mashuri diamankan di rumahnya di Desa Giri Agung tepat pukul 10 pagi tadi.
“Yang bersangkutan kami amankan saat lagi bersama masyarakat. Lagi ada usaha kecil-kecilan disana,” kata Guntoro pada awak media di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Penangkapan Khoirul Mashuri sempat sedikit mendapat perlawanan. Namun setelah diberikan pemahaman. Khoirul akhirnya mau diamankan dan dibawa ke Tenggarong.
“Ya sedikit melawan lah. Sedikit,” ucap Kasi Pidum.
Ia pun menjelaskan, eksekusi ini berdasarkan putusan kasasi dari MA. Sehingga Kejaksaan langsung bergerak dan meminta bantuan Polres Kukar untuk menangkap Khoirul Mashuri.
“Kita sudah sempat dua kali mencoba menangkap tapi hilang terus dirumahnya. Dan ini baru berhasil kita amankan setelah adanya putusan kasasi tersebut,” jelasnya.
Terpantau, Khoirul Mashuri tiba di Lapas kelas IIA sekitar pukul 13.40 WITA diboyong menggunakan mobil Fortuner hitam milik Kejari Tenggarong. Khoirul mengenakan baju kaos polo warna biru, celana abu-abu dan peci sambil menenteng tas hitam dan langsung masuk ke dalam Lapas. (MF/HarianBorneo.com)