KPU Kutai Kartanegara Umumkan Perpanjangan Pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara. (Foto: Ist)

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara. (Foto: Ist)

HarianBorneo.comTENGGARONG – Dalam rangka pemilihan umum yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kab. Kukar) telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman resmi bernomor 50/PP.04.1-PU/6402/2024 ini dikeluarkan menyusul kebutuhan akan lebih banyak peserta dalam seleksi PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di wilayah tersebut pada tahun 2024.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kab. Kukar, Rudi Gunawan, pada tanggal 30 April 2024, menetapkan masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, mulai 30 April hingga 2 Mei 2024. Perpanjangan ini khusus berlaku untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja, dan Sanga-sanga.

Menurut Plt Kadis Kominfo Kukar, Solihin, langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

“Perpanjangan pendaftaran ini diperlukan jika jumlah pendaftar tidak memenuhi dua kali lipat dari jumlah PPK yang dibutuhkan,” jelas Solihin dalam surat pers rilis yang ditanda tanganinya.

Calon peserta diharapkan mengirimkan surat pendaftaran dan dokumen pendukung melalui situs siakba.kpu.go.id.

“Dokumen fisik harus diterima sebelum pelaksanaan tes tertulis,” jelas Solihin.

Untuk informasi lebih lanjut dan pengiriman dokumen secara langsung, calon peserta dapat mengunjungi Sekretariat KPU Kab. Kukar di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, atau menghubungi kontak yang tersedia.

Penerimaan berkas secara langsung di KPU Kukar akan dilakukan pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA, dan pada tanggal 2 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 23.59 WITA.

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Waris di nomor 0852 5097 6474, Haris Fadillah di 0852 5062 0665, atau di 0813 4966 4988. (MF)

Berita Terkait

Fun Fishing di Kolam Kampus: Saat Tali Pancing Menyatukan Alumni dan Civitas Unmul
Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Madrasah Darussalam, Santri Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Menganyam Narasi Pembangunan: Dialog Strategis Antara Bupati PPU dan JMSI Kaltim
DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030
JMSI Minta Presiden Prabowo Koreksi Kebijakan Menteri yang Rugikan Rakyat
Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan
Edi Oloan Pasaribu Lakukan Monev, Minta Seleksi PPPK Berjalan Secara Transparan
Sinergi Dua Kampus Perikanan Membangun Masa Depan Blue Economy di IKN

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 12:53 WIB

Fun Fishing di Kolam Kampus: Saat Tali Pancing Menyatukan Alumni dan Civitas Unmul

Sabtu, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Madrasah Darussalam, Santri Didorong Jadi Generasi Berkarakter

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:31 WIB

Menganyam Narasi Pembangunan: Dialog Strategis Antara Bupati PPU dan JMSI Kaltim

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:58 WIB

DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:08 WIB

JMSI Minta Presiden Prabowo Koreksi Kebijakan Menteri yang Rugikan Rakyat

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:14 WIB

Edi Oloan Pasaribu Lakukan Monev, Minta Seleksi PPPK Berjalan Secara Transparan

Senin, 25 November 2024 - 17:52 WIB

Sinergi Dua Kampus Perikanan Membangun Masa Depan Blue Economy di IKN

Berita Terbaru