HarianBorneo.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jl.Sungai Kapih Kel.Sungai Kapih Kec.Sambutan, Kota Samarinda.
Satu orang pelaku penyalahgunaan barang haram ini berhasil diamankan Streskoba Polresta Samarinda pada hari Minggu (10/12/2023).
Kronologis penangkapan bermula pada pada hari Minggu (10/12/2023) Pihak Kepolisian memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Jl.Sungai Kapih Kel.Sungai Kapih Kec.Sambutan – Kota Samarinda, (tepatnya diteras Rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 13.15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Saudara DR, yang pada saat itu sedang duduk diteras rumah. kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tissu warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,77 (nol koma tujuh tujuh) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip.
Tak hanya itu, turut ditemukan juga barang bukti di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh Saudara DR dengan menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian pelapor dan saksi melakukan introgasi terhadap Saudara DR, bahwa masih tersisa Narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam kamar dan benar setelah pelapor dan saksi menggiring Saudara DR menuju kamar tersebut ditemukan barang bukti yang tersimpan diatas lantai kamar tersebut berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,36 (nol koma tiga enam) Gram Brutto milik Saudara DR beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (MF)