Reskoba Polresta Samarinda Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Minggu, 7 Januari 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ist)

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ist)

HarianBorneo.com, SAMARINDA – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tepat pada hari Rabu, tanggal 03 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Kapten Soedjono Aji No.- RT.- Kel.Sungai Kapih, Kec.Sambutan – Kota Samarinda, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar pukul 20.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 2 (dua) orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut.

Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, diketahui 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama Sdri. DS dan Sdra.HA dan ditemukan barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna Pink seberat 22,5 (dua puluh dua koma lima) Gram.

Usai dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari Sdri.DS bahwa masih terdapat Narkotika jenis ineks/ekstasi yang disimpan sendiri oleh Sdri.DS didalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi Sdra.DS.

Kemudian, pelapor dan saksi menuju rumah yang dimaksud yang beralamat tidak jauh dari TKP penangkapan, dan didapati barang bukti yang tersimpan didalam kamar berupa 2 (dua) buah dus warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus amplang yang berisikan didalamnya terdapat jumlah total 506 (lima ratus enam) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau dengan berat 225,1 (dua ratus dua lima koma satu) Gram Netto.

Lebih lanjut, kemasan bungkus yang kedua berisikan didalamnya terdapat jumlah total 479 (empat ratus tujuh sembilan) butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink dengan berat 215,55 (dua ratus lima belas koma lima lima) Gram Netto yang berada diselah-selah tumpukan amplang, beserta barang bukti lainnya.

Terakhir, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku. (MF)

Berita Terkait

Menganyam Narasi Pembangunan: Dialog Strategis Antara Bupati PPU dan JMSI Kaltim
DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030
JMSI Minta Presiden Prabowo Koreksi Kebijakan Menteri yang Rugikan Rakyat
Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan
Edi Oloan Pasaribu Lakukan Monev, Minta Seleksi PPPK Berjalan Secara Transparan
Kaum Milenial dan Gen Z: Penentu Masa Depan Kaltim di Pilkada 2024
Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan, Edi Oloan Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Balikpapan
Nakhoda Baru ISPIKANI Kaltim, Sinar Alam Siap Majukan Perikanan dan Berkontribusi untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:31 WIB

Menganyam Narasi Pembangunan: Dialog Strategis Antara Bupati PPU dan JMSI Kaltim

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:58 WIB

DPW PAN Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon Formatur Periode 2025-2030

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:08 WIB

JMSI Minta Presiden Prabowo Koreksi Kebijakan Menteri yang Rugikan Rakyat

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dugaan Jual-Beli Bantuan Kapal Nelayan di Kukar, DKP Turun Tangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:14 WIB

Edi Oloan Pasaribu Lakukan Monev, Minta Seleksi PPPK Berjalan Secara Transparan

Senin, 25 November 2024 - 17:02 WIB

Kaum Milenial dan Gen Z: Penentu Masa Depan Kaltim di Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 10:44 WIB

Tanamkan Nilai-Nilai Kebangsaan, Edi Oloan Pasaribu Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Balikpapan

Kamis, 21 November 2024 - 12:23 WIB

Nakhoda Baru ISPIKANI Kaltim, Sinar Alam Siap Majukan Perikanan dan Berkontribusi untuk Masyarakat

Berita Terbaru